Berdasarkan Surat Edan Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 Tentang Larangan Bermain Kembang Api/ Petasan Pada Malam Perayaan Tahun Baru Tanggal 14 Desember 2025, dan berdasarkan Himbauan Bupati Kampar Nomor 400.8.1/KS/348 Tanggal 18 Desember 2025, dan Juga berdasarkan Himbauan Bapak Camat Tapung Hilir Nurmansyah ,S.STP, MM Pada Apel Gabungan Akhir Tahun 2025 di Kantor Camat Tapung Hilir tanggal 29 Desember 2025
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan keselamatan, kebakaran, dan kebisingan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dapat mebahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Desa Cinta Damai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organiisasi/kelompok masyarakat maupun badan usaha, dihimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api/petasan dalam bentuk apapun pada malam perayaan tahun baru.
- Pemerintah Desa Cinta Damai mengajak seluruh warga untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang positif, sederhana, dan bermanfaat, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, atau berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.
Partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya Desa Cinta Damai yang aman, tertib, dan harmonis.
Demikian himbauan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Rusmadi
04 Desember 2025 11:48:59
Apresiasi untuk desa cinta damai Semoga selalu dengan mengkedepankan prinsip2 penggunaan dana salah satunya...