Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tapung Hilir, Kampar
Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar - Riau
Kategori
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
Tugas dan Wewenang BPD
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3.353 Kali dibuka
Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cinta Damai
183 Kali dibuka
Bhabinkamtibmas melakukan Sosilisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan,Di Desa Cinta Damai
26 Kali dibuka
PENGUMUMAN REKRUITMEN PASKIBRA DESA CINTA DAMAI
15 Kali dibuka
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Desa Cinta Damai
Tapung Hilir, Kampar
Identitas Desa :
Kode Desa | : | 1401112005 |
Kode Kecamatan | : | 140111 |
Kode Kabupaten | : | 1401 |
Kode Provinsi | : | 14 |
Kode Pos | : | 28465 |
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan Sosial
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
Kaur Perencanaan
Kaur Tata Usaha dan Umum
Kepala Dusun Sumber Mulyo
Kepala Dusun Karang Anyar
Staff Tata Usaha
Kepala Dusun Purwodadi
Desa Cinta Damai
Tapung Hilir, Kampar
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
LAKI-LAKI : 1161 ORANG
PEREMPUAN : 1234 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 2395 ORANG
OpenSID 2501.0.0 - Marawa 1.0
Didik
20 Mei 2025 14:21:58
Desa cinta damai Luar biasa ...