Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tapung Hilir, Kampar
Statistik Pengunjung
Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar - Riau

Kategori
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
Tugas dan Wewenang BPD
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4.333 Kali dibuka
Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cinta Damai
542 Kali dibuka
Bhabinkamtibmas melakukan Sosilisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan,Di Desa Cinta Damai
356 Kali dibuka
Inspektorat Kabupaten Kampar Lakukan Pendampingan Program Desa Anti Korupsi 2025 di Desa Cinta Damai
350 Kali dibuka
Pelantikan Kepala Dusun I (Purwodadi) Desa Cinta Damai
350 Kali dibuka
LARANGAN BERMAIN KEMBANG API/ PETASAN PADA MALAM PERAYAAN TAHUN BARU 2026
346 Kali dibuka
PHBI Desa Cinta Damai Menggelar Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Di Halaman GOR Desa Cinta Damai
342 Kali dibuka
PERSYARATAN NIKAH DI KUA TAPUNG HILIR
Tapung Hilir, Kampar
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 1401112005 |
| Kode Kecamatan | : | 140111 |
| Kode Kabupaten | : | 1401 |
| Kode Provinsi | : | 14 |
| Kode Pos | : | 28465 |

Kepala Desa

Sekretaris Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan Sosial

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Perencanaan

Kepala Dusun Sumber Mulyo

Kepala Dusun Karang Anyar

Kepala Dusun Purwodadi

Staff Tata Usaha

Pendamping Lokal Desa
Desa Cinta Damai
Tapung Hilir, Kampar
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
LAKI-LAKI : 1254 ORANG
PEREMPUAN : 1318 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 2572 ORANG
OpenSID 2501.0.0 - Marawa 1.0


Rusmadi
04 Desember 2025 11:48:59
Apresiasi untuk desa cinta damai Semoga selalu dengan mengkedepankan prinsip2 penggunaan dana salah satunya...