Desa Cinta Damai

Desa Cinta Damai

Tapung Hilir, Kampar

Statistik Pengunjung

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kategori

Artikel & Berita

03 Februari 2025

57 Kali dibuka

PUTRA DWI HARTONO, S.H

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Screenshot_2025-02-03_165331 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

LEGIMAN, S.AP

LEGIMAN, S.AP

Kepala Desa Cinta Damai

Tapung Hilir, Kampar

Identitas Desa :

Kode Desa: 1401112005
Kode Kecamatan: 140111
Kode Kabupaten: 1401
Kode Provinsi: 14
Kode Pos: 28465
MOHKLASIM, S.KM

Sekretaris Desa

RIZKY ANDA, SH

Kasi Pemerintahan

JUWONO

Kasi Kesejahteraan Sosial

VELA NITA SARI, S.Pd

Kasi Pelayanan

RETNO SURIPTO, S.AB

Kaur Keuangan

ANDY PRAYOGA, SE

Kaur Perencanaan

SUSILAWATI

Kaur Tata Usaha dan Umum

MISDI KUSWANTO

Kepala Dusun Sumber Mulyo

USMAYADI TANJUNG

Kepala Dusun Karang Anyar

PUTRA DWI HARTONO, S.H

Staff Tata Usaha

MURWANTO

Kepala Dusun Purwodadi

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Cinta Damai
Tapung Hilir, Kampar

1161

LAKI-LAKI

1234

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

2395

TOTAL

LAKI-LAKI : 1161 ORANG

PEREMPUAN : 1234 ORANG

BELUM MENGISI : 0 ORANG

TOTAL : 2395 ORANG

GaleriFoto

Foto

MUSYAWARAH DESA KHUSUS DESA CINTA DAMAI...

MUSYAWARAH...

ALUN ALUN DESA CINTA DAMAI...

ALUN...

Desa Cinta Damai

Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Kode Desa : 1401112005

cintadamai-tapunghilir.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman