Realisasi Penggunaan Anggaran BKK 2023...
Realisasi...
Tapung Hilir, Kampar
Statistik Pengunjung
Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar - Riau
Kategori
Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Tapung Hilir harap membawa surat-surat sebagai berikut:
1. Foto Copy E-KTP/SUKET Capil dan Kartu Keluarga (KK), IJAZAH/Akte Kelahiran untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar dan Buku Nikah Orang Tua.
2. Pencatatan perkawinan menggunakan system validasi NIK di Kemendagri, maka jika ada perbedaan antara E-KTP dengan Ijazah atau Akta kelahiran WAJIB di sesuaikan dengan KTP dan KK, jika tidak maka pelaksanaan nikah TERTUNDA
3. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
4. Persyaratan Nikah dari Kelurahan/desa setempat sesuai alamat E-KTP calon Suami maupun calon Istri.
5. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) 4×6 masing2 2 lembar 3x4 masing2 2 lembar latar belakang wajib biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas dan wajib memakai peci bagi lai-laki bagi perempuan memakai jilbab.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat./Akta Kematian
7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi:
8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Kedua caten wajib mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 1 (satu bulan) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 1 (satu bulan) hari kerja. Namun apabila Catin tersebut berhalangan hanya boleh di wakili oleh Walinya sendiri baik dari wali catin laki-laki atau wali dari pihak perempuan dan tidak boleh di wakilkan oleh pihak lain.
12. Catin perempuan wajib Suntik TT di puskesmas dan membawa kartu kuning hasil suntik ke kantor KUA sebagai syarat nikah
13. Semua berkas di masukkan ke dalam Map kertas Berwarna Biru
4.240 Kali dibuka
Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cinta Damai
412 Kali dibuka
Bhabinkamtibmas melakukan Sosilisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan,Di Desa Cinta Damai
273 Kali dibuka
Pelantikan Kepala Dusun I (Purwodadi) Desa Cinta Damai
265 Kali dibuka
PHBI Desa Cinta Damai Menggelar Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Di Halaman GOR Desa Cinta Damai
247 Kali dibuka
PENGUMUMAN REKRUITMEN PASKIBRA DESA CINTA DAMAI
211 Kali dibuka
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Desa Cinta Damai
159 Kali dibuka
PERSYARATAN NIKAH DI KUA TAPUNG HILIR
Tapung Hilir, Kampar
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 1401112005 |
| Kode Kecamatan | : | 140111 |
| Kode Kabupaten | : | 1401 |
| Kode Provinsi | : | 14 |
| Kode Pos | : | 28465 |

Kepala Desa

Sekretaris Desa

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan Sosial

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Perencanaan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kepala Dusun Sumber Mulyo

Kepala Dusun Karang Anyar

Staff Tata Usaha

Kepala Dusun Purwodadi

Pendamping Lokal Desa

Staf Desa
Desa Cinta Damai
Tapung Hilir, Kampar
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
LAKI-LAKI : 1249 ORANG
PEREMPUAN : 1311 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 2560 ORANG
OpenSID 2501.0.0 - Marawa 1.0


Didik
20 Mei 2025 14:21:58
Desa cinta damai Luar biasa ...