Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Tapung Hilir harap membawa surat-surat sebagai berikut:
1. Foto Copy E-KTP/SUKET Capil dan Kartu Keluarga (KK), IJAZAH/Akte Kelahiran untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar dan Buku Nikah Orang Tua.
2. Pencatatan perkawinan menggunakan system validasi NIK di Kemendagri, maka jika ada perbedaan antara E-KTP dengan Ijazah atau Akta kelahiran WAJIB di sesuaikan dengan KTP dan KK, jika tidak maka pelaksanaan nikah TERTUNDA
3. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
4. Persyaratan Nikah dari Kelurahan/desa setempat sesuai alamat E-KTP calon Suami maupun calon Istri.
5. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) 4×6 masing2 2 lembar 3x4 masing2 2 lembar latar belakang wajib biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas dan wajib memakai peci bagi lai-laki bagi perempuan memakai jilbab.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat./Akta Kematian
7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi:
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Kedua caten wajib mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 1 (satu bulan) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 1 (satu bulan) hari kerja. Namun apabila Catin tersebut berhalangan hanya boleh di wakili oleh Walinya sendiri baik dari wali catin laki-laki atau wali dari pihak perempuan dan tidak boleh di wakilkan oleh pihak lain.
12. Catin perempuan wajib Suntik TT di puskesmas dan membawa kartu kuning hasil suntik ke kantor KUA sebagai syarat nikah
13. Semua berkas di masukkan ke dalam Map kertas Berwarna Biru
Rusmadi
04 Desember 2025 11:48:59
Apresiasi untuk desa cinta damai Semoga selalu dengan mengkedepankan prinsip2 penggunaan dana salah satunya...